You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Krukut Dimulai
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Krukut Dimulai

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, hari ini akan melakukan penertiban untuk normalisasi Kali Krukut di kawasan Kemang dan Petogogan.

Pak Wali Kota akan memimpin langsung penertiban di dua lokasi yaitu di Hotel Pop Kemang dan bantaran Kali Petogogan

"Pak Wali Kota akan memimpin langsung penertiban di dua lokasi yaitu di Hotel Pop Kemang dan bantaran Kali Petogogan," ujar Lestari Ady Wiryono, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Menurutnya hasil survey Sudin Penataan Kota sejak September lalu, Hotel Pop memanfaatkan lahan disisi kali bukan kepemilikan atas sertifikat miliknya untuk pos jaga, pagar dan tangki air. Sedang di bantaran kali di Petogogan ada empat bangunan yang akan dibongkar karena penghuni mengaku tidak memiliki sertifikat lahan yang ditempati.

Pembongkaran Bangunan Kemang Tunggu Trase

"Empat KK tersebut sepakat direlokasi  dan sudah dipindahkan ke Rusun Marunda, Selasa kemarin," tandasnya.

Normalisasi Kali Krukut ini nantinya secara bertahap akan melibatkan lima kecamatan dan 13 kelurahan di Jakarta Selatan. Dari hasil inventarisasi ada 504 bidang yang terindikasi melanggar Izin Mendirikan Bangunan. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati